Penyidik kepolisian Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua. Ira Ua merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjideh yang sudah diputus hakim hukuman mati namun masih melakukan banding.
Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Ira Ua (istri dari terpidana mati Randi Badjideh) dikembalikan jaksa ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, berkas perkara masih iitangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Ira Ua (istri terdakwa Randy Badjideh). Dan penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini.